Bak Menari di Atas Penderitaan Orang Lain, Banyak Pihak Mendapat Keuntungan Besar dari Rapid Test Hingga Akhinya Kemenkes Beri Batasan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

Rabu, 08 Juli 2020 | 16:21
Sonora FM Surabaya

Ilustrasi - Kewajiban rapid test untuk para karyawan yang akan masuk kantor dianggap sia-sia oleh ahli.

Bak Menari di Atas Penderitaan Orang Lain, Banyak Pihak Mendapat Keuntungan Besar dari Rapid Test Hingga Akhinya Kemenkes Beri Batasan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

GridHITS.id - Saat ini rapid test tidak hanya penting bagi masyarakat yang ingin memeriksakan kesehatannya, tapi juga bagi yang hendak bepergian ke luar kota.

Sebab, pemerintah masih mewajibkan bagi yang ingin bepergian untuk menyertakan hasil rapid test atau swab test.

Semua itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah corona.

Baca Juga:Siap-siap Bebas Virus Corona, Indonesia Segera Punya Alat Rapid Test Lokal dengan Harga Dibawah 100 Ribu!

Baca Juga:Cepat dan Mudah! Daftar Rumah Sakit Penyedia Layanan Rapid Test Virus Corona Via Drive Thru, Mulai Rp295 Ribu

Biaya untuk menguji seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak di Indonesia bervariasi di berbagai instansi.

Meskipun ada tes yang digratiskan, masyarakat tetap harus mengambil tes mandiri jika ingin bepergian atau memasuki suatu kota di Indonesia.

Misalnya, saat hendak naik kereta, diperlukan hasil rapid test, tes PCR, atau tes influenza sebagai syarat seseorang boleh naik kereta.

Dilansir GridHITS.id pada Rabu (08/07/2020), di beberapa marketplace harga rapid test dijual secara beragam dan kini sangat terjangkau, beberapa bahkan menawarkan harga Rp115 ribu saja.

Tapi ada juga yang menjual dengan harga Rp 900.000 per buahnya.

Rata-rata harga alat rapid test di bawah Rp 1 juta. B

Sementara itu untuk tes PCR dan swab harganya lebih mahal, mencapai jutaan rupiah.

Dilansir Kompas.com (1/6/2020), di RS Universitas Indonesia salah satunya, biaya pemeriksaan tes swab termasuk PCR adalah Rp 1.675.000 sudah termasuk biaya administrasi.

Di Riau, harga tes swab per orang Rp 1,7 juta.

Baca Juga:Gratis! Dapatkan Rapid Test Virus Corona Secara Drive Thru di RS Mitra Keluarga Bintaro Tangsel di Bulan Juni 2020

Baca Juga:Masih Bingung Perbedaan Rapid Test dan Swab Test serta PCR Untuk Pemeriksaan Corona? Simak Penjelasan Ahli

Harga tersebut merupakan tes swab mandiri di RSUD Arifin Achmad. Dilansir Kompas.com, (2/6/2020), harga tersebut menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi adalah yang termurah dibanding harga di daerah lain.

Sementara itu di Makassar ada yang menjual tes swab seharga Rp 2,4 juta, yaitu di RS Stellamaris seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Belum ada HET rapid test

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang mahalnya harga tes seperti rapid test, PCR, dan swab.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes, segera menetapkan HET rapid test. Sehingga konsumen tidak menjadi obyek pemerasan dari oknum dan lembaga kesehatan tertentu dengan mahalnya rapid test," ujar dia.

Dia mengatakan, masyarakat sebagai konsumen perlu kepastian harga.

Selain mengatur HET pemerintah juga perlu mengatur tata niaganya.

Dihubungi terpisah Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan pemerintah belum menetapkan HET hingga saat ini.

"Belum ada sampai saat ini," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020). Lanjutnya, jadi masing-masing instansi bisa menentukan harganya sendiri.

Baca Juga:Bingung Apa Itu Rapid Test Untuk Pemeriksaan Covid-19 dan Bagaimana Tahapannya? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga:Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit

Pemerintah Patok Harga Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19).

Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).

Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Bambang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.

"Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," tulis Bambang.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi yang Ingin Bepergian! Tarif Rapid Test Lion Air Hanya Rp95 Ribu Berlaku 14 hari, Catat 4 Lokasi dan Jadwal Pelayananya di Sini !

Baca Juga: Siap-siap Bebas Virus Corona, Indonesia Segera Punya Alat Rapid Test Lokal dengan Harga Dibawah 100 Ribu!

Terkait rapid test, saat ini banyak dibutuhkan masyarakat sebagai langkah deteksi covid-19 dan juga persyaratan kalau masyarakat ingin bepergian jauh menggunakan angkutan umum.

Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan rapid test dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.

Hasil rapid test yang reactif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan akat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 Ribudan "Harga Tes Covid-19 Mahal, Ini Kata Kemenkes dan YLKI"

Tag

Editor : Saeful Imam