Makin Panas! Selama ini Diam Saat Kakaknya Dipojokkan, Jordi Onsu Berikan Peringatan : Jangan Dikomporin Kasihan

Sabtu, 13 Juni 2020 | 20:36
Grid.ID/Hana Futari

Jordi Onsu ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Makin Panas! Selama ini Diam Saat Kakaknya Dipojokkan, Jordi Onsu Angkat Bicara : Jangan Dikomporin Kasihan

GridHITS.id - Kepemilikan resto Ayam Geprek Bensu masih menjadi sorotan.

Usai dua tahun jalani bisnisnya, publik terhenyak saat hak cipta mereka Geprek Bensu beralih dari Ruben Onsu ke Benny Sujono.

Beberapa media bahkan mengabarkan, resto Iam Geprek Bensulebih dulu berdiri, bahkan pernah menjadikan Ruben Onsu sebagai brand ambassador resto tersebut dengan bayaran mahal.

Baca Juga:Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Baca Juga:Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador ‘I Am Geprek Bensu’, Terungkap Honor yang Didapat Ruben Onsu Sebelum Akhirnya Buka Bisnis Sendiri, Nominalnya Sungguh Menggiurkan!

Konon, sang adik Jordi Onsulah yang mengajak Ruben Onsu bekerja di resto Iam Geprek tersebut.

Sayang, kerjasama mereka di awal yang sangat indah itu mendadak tegang usai saling klaim hak cipta merek resto Geprek Bensu.

Apalagi, usai Ruben Onsu dinyatakan kalah oleh pengadilan, kakak Jordi Onsu itu pun semakin terpojok.

Kini,Jordi Onsu akhirnya bereaksi mengenai sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek.

Sengketa merek itu menuai perhatian setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020. Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Jordi Onsu, yang terlibat di dalam bisnis ayam geprek itu membantah mengenai pemberitaan dirinya yang disebut tiga kali menolak ajakan damai sebelum adanya putusan MA.

"Saya langsung telepon pengacara pihak sana, bagaimana saya menolak damai? bukannya kemarin kita habis ketemuan, ngobrol. Jadi kita bingung ada berita seperti ini."

"Ya terus ngapain ketemuan selama ini? kita sempat vakum karena memang ada himbauan di rumah aja tetapi kita tetap berkomunikasi dengan mereka," ujar Jordi Onsu.

Baca Juga:Sempat Banjir Bullyan dan Dituding Sebagai Penjiplak, Owner I am Geprek Bensu Benny Suromba Berhasil Menang dalam Persidangan

Baca Juga:Terbongkar! Sebelum Punya Resto Sendiri, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Iam Geprek Milik Benny Sujono

Lebih lanjut, Jordi Onsu mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Benny Sujono tersebut, namun mereka membantahnya.

"Dia bilang saya gak ngomong begitu. Saya bilang saya gak menolak, tetapi proses mediasi itu gak kayak beli pasar. Ada waktunya, kita cari kepala dingin dan ngobrol," imbuh Jordi Onsu.

Kolase Instagram @rubenonsu dan @betrandpetoputraonsu

Ruben Onsu, Jordi Onsu, dan Betrand Peto

Jordi Onsu (YouTube/KH Entertainment)Lebih lanjut, Jordi mengakui alasannya baru buka suara karena mempelajari terlebih dahulu sengketa ayam geprek tersebut.

"Kita butuh waktu karena kami sama-sama memiliki sertifikat. Ruben Samuel Onsu punya berbagai logo dan bermacam kelas, sertifikasi resminya sudah keluar."

"I Am Geprek Bensu juga punya sertifikatnya di satu kelas, di kelas 43 untuk merek tersebut. Kita pun punya tapi di kelas 35. Jangan tanya saya kenapa, karena saya juga bingung," jelas Jordi Onsu.

Paman Betrand Peto ini menuturkan solusi untuk sengketa ayam geprek bensu tersebut agar sama-sama enak di semua pihak.

"Kita pernah sahabatan, liburan bareng dan hubungannya sangat baik. Kenapa kita gak sama-sama fokus agar bisnis bertahan, tak mengeluarkan terlalu banyak karyawan di tengah pandemi covid-19. Kita sama-sama punya sertifikat lalu kita promosikan merek masing-masing," terang Jordi Onsu.

Jordi Onsu kemudian menyatakan, contoh promosi yang bisa digunakan I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

"Contohnya kamu bilang I AM Geprek Bensu punya Benny Sujono, Geprek Bensu punya Ruben Onsu. Saya pasang foto Ruben di toko saya jadi orang tahu. Toh orang punya pembeda kan, yang mana Ruben Onsu, yang mana milik Benny Sujono," imbuh Jordi Onsu.

Baca Juga:Terbukti Bukan Pemilik Sah ‘Geprek Bensu’, Warganet Berbondong-bondong Ungkap Kekecewaannya Merasa Tertipu oleh Ruben Onsu

Baca Juga:Kini Miliki 2 Putri Cantik, Sarwendah Ternyata Sempat Keguguran 2 Kali Sampai Ketakutan Tak Bisa Kasih Ruben Onsu Keturunan, Begini Perjuangannya

Tak hanya itu, Jordi Onsu juga membantah isu yang mengatakan I Am Geprek Bensu merupakan barang palsu dari Geprek Bensu milik Ruben Onsu.

"Kita gak pernah bilang, saya cuma bilang ini milik Ruben Onsu. Saya cuma menebalkan kepemilikan tersebut," tegas Jordi Onsu.

Kolase foto instagram.com/@geprekbensu & @ruben_onsu via TribunStyle

Ruben Onsu kalah gugatan di MA

Ruben OnsuRuben Onsu (https://www.instagram.com/ruben_onsu/)Jordi mengakui, sebenarnya ia dan pihak I AM Geprek Bensu hampir menyepakati berbagai hal, namun munculnya berbagai kabar di media membuat adanya spekulasi publik.

Spekulasi tersebut, lanjut Jordi, membuat suasana yang tadinya mau damai menjadi panas kembali.

"Kasihan atuh, jangan komporin, etikadnya sudah baik. Kita gak pernah menolak ketika diajak bertemu, saya pun selalu hadir karena menghargai mereka. Ko Ruben juga sudah ketemu. Jangan dikomporin ya, kasihan. Orangnya juga sudah mau baikkan," papar Jordi Onsu.

Selain itu, Jordi Onsu membantah adanya kabar, ia melamar menjadi manajer operasional di I Am Geprek Bensu sebelum mendirikan Geprek Bensu bersama suami Sarwendah.

"Ada perjanjian kerjasama antara Yansen, Jordi Onsu, Stefani Livinus. Dalam perjanjian tersebut tertulis para pihak merupakan pemilik, pengurus dan pengelola I Am Geprek Bensu. Para pihak mengikat diri dengan mendirikan perseroan terbatas PT Makan Sampai Kenyang."

Baca Juga:Panas Jadi Bahasan di Puluhan Ribu Tweet, Nama Ruben Onsu Mendadak Trending di Twitter Gegara Polemik Gugatan 'Geprek Bensu'

Baca Juga:Malang Tak Bisa Ditolak, Gugatan Hukum Ruben Onsu Atas Merek Dagang 'Geprek Bensu' Resmi Ditolak MA, Ini Alasannya

Sebelum Dirikan

"Para pihak telah sepakat dan menandatangani kerjasama dengan syarat berikut..." beber Jordi Onsu.

Jordi menegaskan, reaksinya bersuara kali ini bukan untuk melawan, hanya untuk meluruskan kabar yang tidak benar.

Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Baca Juga:Kenang Momen Terindah dengan Sang Sahabat, Ruben Onsu Ungkap Masih Simpan Chat Terakhirnya dengan Almarhumah Julia Perez

Baca Juga:Sempat Banjir Bullyan dan Dituding Sebagai Penjiplak, Owner I am Geprek Bensu Benny Suromba Berhasil Menang dalam Persidangan

Dicoret Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

Gugatan Ruben

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ' Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Baca Juga:Demi Beli Barang Harga Ratusan Ribu Ini, Betrand Peto Ambil Uang Langsung dari Dompet Ruben Onsu hingga Sarwendah Lontarkan Kata-kata Ini

Baca Juga:Terbongkar! Sebelum Punya Resto Sendiri, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Iam Geprek Milik Benny Sujono

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sengketa Geprek Bensu, Jordi Onsu Beri Solusi Ini: Kenapa Gak Sama-sama Fokus demi Bisnis Bertahan?

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya