Belum Dapat Bantuan Sosial Covid-19 2020 Sebesar Rp600 Ribu Sebulan dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya

Minggu, 07 Juni 2020 | 14:49

Masa Pandemi Covid-19, Denpasar Genjot Penyaluran BLT Dana Desa. Belum Dapat Bantuan Sosial Covid-19 2020 Sebesar Rp600 Ribu Sebulan dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya

Belum Dapat Bantuan Sosial Covid-19 2020 Sebesar Rp600 Ribu Sebulan dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya

GridHITS.id - Kebijakan pemerintah menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di kota maupun daerah berimbas sangat besar.

Banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak sedikit dari mereka juga yang tak bisa mencari nafkah atau berusaha karena kebijakan karantina tersebut.

Mereka pun akan menghadapi masalah besar berupa kesulitan keuangan.

Baca Juga:Belum Dapat Bantuan Dari Pemerintah Saat Pendemi Corona? Coba Cek Dengan Cara Berikut Ini

Baca Juga: Bansos Corona 2020 Tak Turun-turun? Begini Cara Cek Data Penerima Bansos Covid-19 Rp600 Ribu Secara Online

Kabar baiknya, kami akan memberikan informasi supaya bisa mendapatkan bantuan sosial covid-19 2020 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah, termasuk dengan caranya.

Pemerintah merencanakan beberapa jenis bantuan sosial khusus untuk masyarakat golongan menengah ke bawah dalam menghadapi pandemi virus corona.

Adapun bantuan tersebut, ada yang terdiri atas paket sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai.

Bantuan tersebut akan tersedia di seluruh wilayah Indonesia bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Tunai Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona ini.

Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 16,2 triliun.

Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.

Baca Juga:Sempat Menuai Kontroversi Karena Tak Tepat Sasaran, Jokowi Kini Geram Hingga Tekan Para Gubernur dan Menteri Terkait Pendistribusian Bansos : Buka Data Transparan

Baca Juga:Baca Syarat dan Ketentuan Supaya Mendapatkan BLT Sebesar 600 Ribu Tiap Bulan dari pemerintah

Bantuan Sosial Dana Desa

Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp 21 triliun hingga Rp 24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.

Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.

Rencananya, BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Di antaranya adalah:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Tak Perlu Repot Siapkan Ini dan Itu, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

Baca Juga:Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi di Tengah Wabah Virus Corona, Bukan Hanya Bantuan Sosial Saja Jokowi Sudah Siapkan Bantuan Ini untuk Warga, Apa?

Baca Juga: Kabar Gembira, Usai Beri Bantuan Sembako Tiap Minggu, Pemerintah DKI Jakarta Akan Berikan Paket Lebaran yang Dibagikan Pada H-10

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas