Berikan Penghormatan Terakhir Bagi Tenaga Medis yang Gugur Melawan Covid-19, Dinas Pendidikan di Jakarta Berikan Jalur Khusus Bagi Anak Tenaga Medis yang Akan Daftar Sekolah
GridHITS.id - Memasuki Juni memang menjadi bulan penerimaan siswa baru baru atau PPDB.
Di tengah pandemi seperti ini, sekolah-sekolah tetap harus menjalankan PPDB.
Meski sekolah-sekolah baru buka pada Juni nanti, sekolah harus tetap mempersiapkan PPDB sebelum itu.
Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang menjadi ODP atau orang dalam pemantauan karena orangtuanya meninggal akibat virus corona?
Di Jakarta sendiri, ternyata sudah disediakan jalur khusus untuk menerima siswa baru bagi anak tenaga medis yang terpapar virus corona.
Baca Juga: Tak Ingin Iuran BPJS Naik? Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Agar BPJS Batal Naik
Jalur ini disiapkan untuk menghargai dan menghormati jasa para tenaga kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam teleconference dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (11/5/2020) lalu.
Video teleconference ini diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI.
"Jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak berprestasi, seperti anak asuh panti, anak para nakes yang meninggal salam penanganan Covid-19, dan anak dari pengemudi JakLingko," kata Nahdiana seperti dikutip Kompas.com.
Jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, Disdik DKI mengalokasikan 20 persen kuota penerimaan siswa baru untuk jalur afirmasi.
Sementara untuk tingkat SMK, persentase penerimaan peserta didik baru dari jalur afirmasi mencapai 35 persen.
Karena tahun ini tidak ada Ujian Nasional (UN), maka seleksi jalur afirmasi akan dilakukan menggunakan usia.
"Selain karena UN tahun ini ditiadakan, ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," jelasnya.
Baca Juga: Ada Apa di Balik Keberhasilan Jepang Bisa Mudah Lawan Virus Corona? Begini Pengakuan Ahli
Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bakal dilaksanakan pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
Nahdiana menyebutkan, pendaftaran PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena bakal dilakukan secara online.
Cara ini diterapkan untuk menghindari kerumunan para calon peserta didik, orang tua murid atau wali murid di tengah pandemi Covid-19.
"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online,"
"Lalu mendaftarkan diri secara online, dilakukan verifikasi oleh operator atau panita PPDB, melihat seleksi, serta melaporkan diri secara online," kata dia.
Untuk calon peserta didik yang kesulitan mengakses internet, Disdik DKI Jakarta berencana menyiapkan posko-posko di setiap Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah atau kota.
Penyediaan ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Sudah Diketok Palu! Warga yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker Dijamin Kapok, Ini sanksinya!