Aturan Sudah Diketok Palu! Warga yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker Dijamin Kapok, Ini sanksinya!
GridHITS.id- Masker adalah salah satu pelindung yang wajib digunakan selama pandemi corona.
Menurut ahli, masker dapat melindungi hampir 70 persen dari virus corona.
Sayangnya, banyak masyarakat yang bandel tak pakai masker, hingga pemerintah membuat aturan tegas.
Pembuatan aturan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna mengatasi penyebaran corona.
Ditekankan bagi seluruh masyarakat untuk selalu mengenakan masker.
Masker bahkan pernah jadi barang langka yang sangat sulit didapatkan.
Baca Juga: Kemalangan di Tengah Corona, Kanada Telan Pil Pahit Usai Borong 1 Juta Masker untuk Tenaga Kesehatan
Banyak apotek yang sudah tidak lagi menjual masker.
Sampai sampai pemerintah mencari cara lain agar masyarakat tetap aman dari virus corona.
Langkanya masker medis membuat pemerintah mengubah agar masyarakat menggunakan masker kain.
Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker.
Diketahui pemerintah Jakarta DKI telah selesai bagikan masker kain.
Pemprov DKI membagikan 20 juta masker kain untuk cegah penularan virus corona.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai semua," ujar Anies
Anies mengemukakan jika pembagian masker ditargetkan akan rampung awal pekan depan atau akhir pekan ini.
Selama pembagian belum rampung, warga yang tidak memakai masker akan diberikan teguran
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan, kan ada sanksi bentuknya peringatan tertulis," tambah Anies.
Pemprov DKI juga sudah sediakan masker di kantor kelurahan untuk dapatkan masker gratis.
Kewajiban setiap orang mengenakan masker juga sudah diatur dalam undang undang.
Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Untuk sanksi pelanggar pun diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan.
Untuk sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Adapun sanksinya dibagi menjadi tiga.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Sedangkan untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Terakhir sanksi administrasi, denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Artikel ini pernah ditulis di Nakita.id dengan judul :Tak Main-main, Pemerintah Siap Berlakukan Tindakan Tegas Bagi Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker di Jakarta, Berikut Sanksinya!