GridHITS.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai wilayah pertama yang memberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kian ketat soal PSBB.
Hal itu terbukti dari sanksi yang langsung diberikan pada masyarakat yang tidak mengikuti aturan.
Pemberian sanksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Adapun bentuk penindakan yang bisa dilakukan antara lain, sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ternyata telah menyiapkan atribut khusus untuk para pelanggar PSBB.
Para pelanggar rupanya diminta memakai sebuah rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial ini pun sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, akibat tidak membawa identitas diri, sebanyak enam orang di Tanah Abang diberi sanksi kerja sosial berupa teguran tertulis.
Namun, sanksi yang diberikan ternyata tak berhenti sampai di situ.
Para pelanggar juga dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkap Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra.
Setali tiga uang, kawasan Cempaka Putih juga ternyata mulai menerapkan sanksi untuk pelanggar PSBB.
Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.
Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.
Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," ujar Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi.