Bukan Denda Uang atau Pidana, Para Petugas Satpol PP di Jakarta Kedapatan Malah Beri Hukuman yang Tak Biasa Ini Agar Pelanggar PSBB Jera, Apa Itu?

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:15
freepik

Ilustrasi PSBB

GridHITS.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai wilayah pertama yang memberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kian ketat soal PSBB.

Hal itu terbukti dari sanksi yang langsung diberikan pada masyarakat yang tidak mengikuti aturan.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

Baca Juga: Bak Tak Ada Takutnya, Disuruh Social Distancing Ribuan Warga di Surabaya Justru Mengantre Hingga Berdesakan Karena Hal Ini

Pemberian sanksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

Adapun bentuk penindakan yang bisa dilakukan antara lain, sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.

Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ternyata telah menyiapkan atribut khusus untuk para pelanggar PSBB.

Para pelanggar rupanya diminta memakai sebuah rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial ini pun sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, akibat tidak membawa identitas diri, sebanyak enam orang di Tanah Abang diberi sanksi kerja sosial berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Kasus Corona Melambat, Ahli dari UI Peringatkan Keras Pemerintah Soal 3 Faktor Ini Sebelum Benar-benar Longgarkan PSBB

Baca Juga: Bukan Bulan Juni, Kabar Buruk Disampaikan Ahli Epedemiologi Indonesia Tentang Berakhirnya Wabah Corona, Jangan Longgarkan PSBB!

Namun, sanksi yang diberikan ternyata tak berhenti sampai di situ.

Para pelanggar juga dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkap Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra.

Setali tiga uang, kawasan Cempaka Putih juga ternyata mulai menerapkan sanksi untuk pelanggar PSBB.

Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.

Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Bak Mukjizat, Belum Genap Seminggu PSBB Diberlakukan, Ridwan Kamil Sebut Penularan Virus Corona di Jawa Barat Sudah Menurun Drastis: ‘Alhamdulillah...’

Baca Juga: Heboh Kabar Pelonggaran PSBB, Sekjen MUI Angkat Bicara Hingga Minta Pertanggung Jawaban Pemerintah: Pertanggung Jawabkan Secara Ilmiah!

Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.

"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," ujar Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi.

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya