Aksi Pria Ini Terbilang Nekat, Ia 'Angkut' Istri Hamil dan Satu Anaknya dengan Motor untuk Mudik di Tengah Pandemi Corona
GridHITS.id - Kebiasaan mudik mungkin sudah bukan lagi hal yang aneh.
Apalagi di masa masa menjelang idul fitri, tradisi mudik ini kerap dilakukan.
Kali ini berbeda karena adanya penyebaran Covid-19.
Semakin meningginya angka pasien positif corona membuat pemerintah tetapkan berbagai larangan.
Salah satunya lakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Diterapkannya PSBB mengharuskan setiap orang untuk tetap tinggal di rumah.
Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat untuk keluar masuk zona merah Covid-19.
Meski telah ditetapkan, rupanya masih saja banyak masyarakat yang melanggar aturan.
Tak sedikit yang kemudian beraksi nekat.
Dalam tayangan Fokus (4/5), seorang pria 'angkut' istri dan anaknya dengan motor untuk pergi mudik.
Lebih mirisnya lagi, istri yang ia bonceng tengah hamil.
Baca Juga: Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Miliki Peluang Untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Diketahui, mereka akan pergi mudik ke Jawa Tengah.
Diberhentikan petugas di daerah Bekasi, pemudik tersebut diminta untuk berbalik arah.
Tak hanya periksa pengendara motor, petugas juga lakukan pemeriksaan pada pengendara mobil yang melintasi wilayah ini.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah memberlakukan keputusan tersebut pada (24/4/2020).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.
"Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yangmelanggarakan diarahkan ke asal perjalanan," tuturnya.
Masih banyak warga yang nekat mudik, pemerintah tak main main berikan sanksi berupa denda.
Denda yang diberikan oleh pemerintah bahkan capai Rp100 juta.
Ketentuan ini akan diberlakukan pada (7/5/2020).
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sehingga, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.
"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar, dikutip dari Kompas.com.