Hati-hati Banyak Handphone Baru dan Second yang BM, Mulai Besok Handphone itu Tak Bisa Digunakan Lagi, Begini Cara Mengeceknya!
GridHITS.id - Banyak pelanggan yang terkecoh dengan handphone Black Market.
Sebab, secara tampilan tak jauh berbeda, bahkan 100 persen sama, begitu juga dengan fungsi, fitur, dan lainnya.
Toh, sebelum ada aturan handphone ini masih bisa digunakan sama dengan handphone lainnya.
Baca Juga:Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?
Sayangnya, mulai besok handphone BM tak dapat digunakan lagi.
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Baca Juga:Pandemi Belum Mereda, Denny Darko Malah Ungkap Hal ini Lebih Berbahaya Daripada Virus Corona, Apa?
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada.
Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia "