Bikin Seluruh Ojol Lega! Ojek Online Boleh Tarik Penumpang Selama PSBB, ini Syaratnya...

Jumat, 10 April 2020 | 18:48
gojek.com

Ilustrasi ojol. Ojol diperbolehkan menarik penumpang

Bikin Ojol Lega! Ojek Online Boleh Tarik Penumpang Selama PSBB, ini Syaratnya...

GridHITS.id - DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan penyebaran virus corona.

Diharapkan masyarakat lebih paham pentingnya mengisolasi diri agar penyebaran virus dapat dihentikan.

Baca Juga:Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga:Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Sebelumnya sempat beredar, ojek online atau ojek dilarang menarik penumpang.

Terakhir,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang.

Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Diajak Keliling Rumah Megahnya, Sule Malah Dibuat Melongo Saat Tahu Biaya Tagihan Listrik Anang Hermansyah dan Ashanty, Bisa Beli Dua Motor Baru!

Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.

Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.

Selain itu, Benyamin menambahkan, kendaraan roda empat atau mobil sedan dalam aturan selama PSBB hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.

Sedangkan untuk mobil jenis minibus boleh ditumpangi tiga orang, yakni terdiri atas satu sopir, penumpang di baris kedua dan penumpang lainnya di baris ketiga.

Ini perlu diterapkan sebagai upaya menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

Lebih lanjut, kata Benyamin, adapun wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," kata Benyamin.

Seperti diketahui, sejak diumumkannya ada penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus bertambah.

Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif terinfeksi Covid-19. Sebanyak 221 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 204 pasien berhasil sembuh.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas