Baik Angin Surga, Jokowi Berikan Bantuan Tunai Rp600.000 Ribu/Keluarga Selama 3 Bulan, Baca Syaratnya!
GridHITS.id - Saat wabah corona menyerang, penduduk dengan kelas sosial menengah ke bawah akan terkena dampaknya.
Kabar baiknya, pemerintah tidak diam dan langsung mengulurkan bantuan.
Inilah yang dilakukan Pemerintahan saat ini.
Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.
"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.
OJOL TAK BOLEH BAWA PENUMPANG, BEGINI PERMINTAAN GRAB DAN GOJEK
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) menjadi kebijakan yang telah resmi diterapkan di DKI Jakarta.
PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 agar tak semakin meluas.
Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Tanggapan Gojek Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut Nila, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra perusahaannya tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
Mitra perusahaan, terutama para mitra pengemudi diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya memastikan keamanan dan kesehatan ekosistem Gojek dengan menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin dan disinfektan.
"Gojek telah mengimpor lima juta masker dan juga menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar di Indonesia," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Bawa Penumpang di PSBB, Ini Tanggapan Gojek dan Grab" dan"Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya",