Beda Nasib Dengan Roro Fitria, Saipul Jamil Harus Telan PIl Pahit Tak Ikut Dibebaskan Bersama 30 Ribu Napi Lainnya, Ini Alasannya

Kamis, 02 April 2020 | 20:40
Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang

Sama-sama Ajukan Pembebasan Bersyarat 30 Ribu Napi ke Kemenkumham Bareng Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas, Padahal Niat Bakal Persunting sang Pacar Pasca Bebas

Beda Nasib Dengan Roro Fitria, Saipul Jamil Harus terima Kenyataan Tak Ikut Dibebaskan Bersama 30 Ribu Napi Lainnya

GridHits.id - Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly memutuskan akan mengeluarkan narapidana untuk memutus rantai persebaran Covid-19.

Kurang lebih ada 30.000 narapidana dewasa dan anak yang akan keluar lebih cepat.

Dilansir dariKompas.com,syarat untuk dikeluarkannya narapidana adalah sudah menjalami 2/3 masa tahanan di dalam penjara.

Baca Juga: Sebagian Besar Warga Dirumahkan Imbas Corona, Udara di Jakarta Tunjukkan Perubahan, Seperti Apa?

Baca Juga: Usai Tiket Direfund 100%, PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan, Cek Di Sini!

Pembebasan itu telah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.

Narapidana yang akan dibebaskan diantara adalah mereka yang tidak dijerat oleh kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Peraturan pembebasan 30.000 narapidana ini ternyata memberikan angin segar untuk artis, Roro Fitria.

Roro Fitria sudah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 2018.

Roro Fitria telah ditahankarena terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Dilansir dariTribunPapua.com,Roro akan dibebaskan bersama 3000 orang tahanan narkotika yang lain.

Baca Juga: Jadi Kasus Pertama, Nyawa Bayi Berusia 6 Minggu Ini Tak Bisa Diselamatkan karena Terinfeksi Virus Corona

Baca Juga: Kecerobohan China Terbongkar, Fakta-fakta Ini Ungkap Awal Mula Virus Corona Bisa Muncul dan Menyebar ke Seluruh Dunia

Selain Roro, pedangdut Saipul Jamil ternyata juga mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Seolah tak sabar, Saipul Jamil berharap agar bisa kembali menghirup udara bebas.

Walaupun demikian, Saipul Jamil ternyata tidak diperbolehkan keluar dari rutan.

Kalapas Cipinang, Hendra Eka mengungkap bahwa permintaan Saipul ditolak.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Dilansir dariKompas.com,permintaan Saipul tidak memenuhi kriteria.

Saipul Jamil awalnya mendapatkan vonis penjara selama enam tahun karena kasus pencabulan pada 2016.

Baca Juga: Tak Mau Pakai Masker Buatan Indonesia, Barbie Kumalasari Pilih Borong Masker Dari Luar Negeri: Yang Lokal Itu Jelek Banget

Baca Juga: Di Rumah Saja, Nycta Gina Mulai Kangen Ingin Lakukan Sederet Hal Ini, Apa?

Tetapi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negri Jakarta, vonis Saipul ditambah lagi menjadi 9 tahun.

Hingga saat ini, Saipul Jamil baru mendekam di penjara selama 4 tahun lamanya.

Oleh karena itu, Saipul Jamil masih harus mendekam di dalam bui karena masa kurungannya belum ada 3/4 masa tahanan.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas