Sertifikat Industri Hijau ini merupakan rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Penghargaan Industri Hijau merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin RI untuk Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat (UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).
Baca Juga: Ajinomoto Raih Katadata Green Initiative Awards atas Upaya Zero Waste yang Dilakukan