Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta yang Memberikan Dampak Baik untuk Perekonomian Negara

Rachel Anastasia - Kamis, 17 November 2022 | 13:00
Ilustrasi pengertian badan usaha milik swasta atau BUMS
Freepik

Ilustrasi pengertian badan usaha milik swasta atau BUMS

GridHITS.id - Inilah pengertian badan usaha milik Swasta atau BUMS.

Kita belajar pengertian badan usaha milik Swasta di mata pelajaran ekonomi.

Sehingga pengertian badan usaha milik Swasta berpotensi jadi bahan ujian.

Pelajaran soal badan usaha sendiri ada di pelajaran ekonomi kelas XI SMA Kurikulum Merdeka.

Sebelumnya kita ada membahas soal badan usaha milik negara atau BUMN.

Serta badan usaha milik daerah atau BUMD.

Pada bab ini kita diajak untuk mengenal soal badan usaha.

Selain itu ada juga berbagai jenisnya dan peranannya dalam perekonomian tanah air.

Melansir dari buku ekonomi kelas XI SMA, inilah pengertian BUMS.

BUMS merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki pihak swasta.

Ada juga tujuan berdirinya BUMS yaitu untuk mendapat keuntungan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 2 Halaman 105-110 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

Keuntungan tersebut pun bersifat pribadi bagi pemiliknya.

Akan tetapi keberadaan BUMS sendiri memiliki dampak baik bagi perekonomian.

Hal itu dikarenakan BUMS membayar pajak pada negara.

Ada berbagai jenis BUMS, seperti:

a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi.

Mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian.

Contoh dari perusahaan ini adalah usaha rumah makan dan laundry.

b. Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama.

Persekutuan ini juga dikelola secara bersama-sama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 3 Halaman 160-164 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

Karena pemilik dan pelaksana usaha ini bersama, maka setiap kebijakan yang ditetapkan juga harus mempertimbangkan kepentingan para pemilik.

Apabila nanti perusahaan memperoleh keuntungan dan kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggungnya.

c. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang, dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif (Komplementer) dan sekutu pasif (Komanditer).

Sekutu aktif adalah sekelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekelompok orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham.

Pemilik modal terbesar dalam suatu PT memiliki pengaruh yang besar dan akan mendapatkan laba usaha yang paling besar dibandingkan pemilik modal lain.

Nah itu diapengertian badan usaha milik Swasta dan berbagai jenisnya.

Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 4 Halaman 212-217 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

Source :SIBI Kurikulum Merdeka

Editor : Hits





PROMOTED CONTENT

Latest

x