Baca Juga: Pengertian Migrasi atau Distribusi Penduduk dalam Buku Geografi Kelas XI SMA
Sehingga bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Jenis-jenis bencana
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, bencana dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
- Bencana alam
- Bencana nonalam
- Bencana sosial
Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis bencana tersebut:
1. Bencana alam
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.
Bencana alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
2. Bencana nonalam