GridHITS.id -Cek pinjol terdaftar OJK 2022 yang sudah pasti aman.
Jangan sampai terjebak dengan pinjaman online ilegal, untuk itu cek pinjol terdaftar OJK 2022.
Dengan cek pinjol terdaftar OJK 2022, Anda tak akan kena kejar debt collector gadungan.
Diketahui,OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.
Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
OJK telah menjelaskan berbagai skema bila peminjam kesulitan membayar ataupun macet.
Adapun yang harus dilakukan peminjam adalah melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya peminjam harus memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending.
Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Penipuan Pinjaman Online, Jangan Mudah Tergiur