"Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," tandasnya.
Belum ada keterangan instansi terkait soal kasus ini saat berita ditayangkan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judulDiduga Jadi Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi, Perempuan Sidoarjo yang Hamil 8 Bulan Berharap Keadilan