Bisa melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore sehingga cara melacak hp hilang melalui IMEI bisa dilkukan.
Pada dasarnya, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya.
Tetapi adanya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Namun, bila kamu membeli ponsel dari luar negeri IMEI biasanya sudah terdaftar.
Pendaftaran tersebut dilakukan oleh kurir atau jasa pengiriman sehingga kamu tak perlu melakukan registrasi lagi.
Berikut cara melacak hp melalui IMEI:
1. Mengetahui Nomor IMEI
Nomor IMEI sendiri dapat kamu temukan dengan membuka menu “about device” di ponsel atau dengan mengetik kombinasi no *#06#*.
Harus diingat bahwa cara ini hanya dapat terdeteksi selama ada koneksi internet, GPS, dan ponsel berada dalam keadaan aktif.
Selain itu ponsel harus dengan kartu SIM di dalamnya bila tidak ya pelacakan tak bisa dilakukan.
Baca Juga: Tak Cuma Android, Ini Cara Melacak HP iPhone yang Hilang Secara Aman