Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang dan Mengurus Surat Kehilangan

Devita Safitri - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:30
Ilustrasi cara melacak kartu ATM yang hilang dan melaporkannya
PIXABAY/ITKANNAN4U

Ilustrasi cara melacak kartu ATM yang hilang dan melaporkannya

GridHITS.id -Cara melacak kartu ATM yang hilang sesuai himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu hal yang ditekankan OJK sebelum melakukan cara melacak kartu ATM yang hilang hanyalah jangan panik.

Karena kepanikan membuat cara melacak kartu ATM yang hilang berikut ini hancur lebur dan tak bisa dilakukan.

Memang cara pertama yang harus dilakukan ketika ATM hilang adalah memblokirnya.

Hal itu terjadi untuk meminimalkan berbagai kerugian yang mungkin terjadi.

Lalu, bila sudah diblokir nasabah tak bisa langsung melaporkannya kepihak kepolisian.

Dibutuhkannya surat kehilangan agar laporan bisa diproses. Bagaimana membuatnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pertama, datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

Lalu, isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Menyerahkan syarat dokumen dalam hal ini surat pengantar dari bank. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Bila sudah, berikut langkah yang perlu dilakukan bila kartu debit atau kartu kredit hilang, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, :

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Google dan Gmail Coba 5 Langkah Ini

1.Cara melacak kartu ATM yang hilangpertama kali adalah jangan panik.

Pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank.

Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir.

Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang

Pertama, pastikan Anda telah menyiapkan surat keterangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.

Lalu, kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikutnya, ambil antrian Customer Service dan proses pelayanan di bank di lakukan.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Orang Lain Lewat Whatsapp Gratis dan Legal Dipakai

3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu sebagai langkahcara melacak kartu ATM yang hilang.

Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

Anda akan diminta melakukan verifikasi sejumlah data yang bertujuan memastikan bahwa Anda adalah pemilik kartu tersebut dan bukan orang lain.

Proses pembukaan blokir biasanya hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam.

4. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.

Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.

Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang.

Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Setelah memiliki surat kehilangan, langsung saja datangi bank bersangkutan untuk membuat kartu ATM baru.

Sehingga berbagai data dan jumlah uang yang ada bisa beralih ke kartu ATM yang baru.

Itulah dia tadi selengkapnya cara melacak kartu ATM yang hilang tanpa perlu panik uang hilang.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail, Bisa Menggunakan HP!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang, Ini yang Harus Dilakukan" dan"Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi"

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x