Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang dan Mengurus Surat Kehilangan

Devita Safitri - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:30
Ilustrasi cara melacak kartu ATM yang hilang dan melaporkannya
PIXABAY/ITKANNAN4U

Ilustrasi cara melacak kartu ATM yang hilang dan melaporkannya

GridHITS.id -Cara melacak kartu ATM yang hilang sesuai himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu hal yang ditekankan OJK sebelum melakukan cara melacak kartu ATM yang hilang hanyalah jangan panik.

Karena kepanikan membuat cara melacak kartu ATM yang hilang berikut ini hancur lebur dan tak bisa dilakukan.

Memang cara pertama yang harus dilakukan ketika ATM hilang adalah memblokirnya.

Hal itu terjadi untuk meminimalkan berbagai kerugian yang mungkin terjadi.

Lalu, bila sudah diblokir nasabah tak bisa langsung melaporkannya kepihak kepolisian.

Dibutuhkannya surat kehilangan agar laporan bisa diproses. Bagaimana membuatnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pertama, datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

Lalu, isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Menyerahkan syarat dokumen dalam hal ini surat pengantar dari bank. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Bila sudah, berikut langkah yang perlu dilakukan bila kartu debit atau kartu kredit hilang, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, :

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Google dan Gmail Coba 5 Langkah Ini

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x