Kasus akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.
Motif kasus
Andi mengungkap, motif kasus ini karena pelaku cemburu kepada korban.
Korban mengaku telah memiliki pacar baru saat cekcok dengan pelaku.
"Pelaku sempat mencium korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sedang menstruasi," kata Andi.
Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.
Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.