"Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut.
Pada saat melakukan pencabulan, beberapa saat kemudian pelaku pindah tugas bekerja di kota Denpasar, Bali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Perbuatan cabul ini, berdasarkan keterangan korban dilakukan oleh pelaku ketika ia sedang di rumah sendirian.
Selain itu pelaku juga beraksi saat hendak tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mohon maaf ya, mencolok kemaluan korban secara berulang kali," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka.
"Tidak ada karena korban selaku anak di bawah umur ketakutan untuk memberitahukan kepada ibunya yaitu adalah ibu kandungnya yang merupakan sebagai istri dari tersangka ini," tutur Aldo.
Hingga akhirnya ibu korban melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang Selatan.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada, Minggu (4/9/2022).
"Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.