Baca Juga: Berikut Ini Jenis-jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
3. Sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
4. Kelompok prioritas (lansia) diutamakan.
5. Tidak terpapar Covid-19 setidaknya dalam waktu 3 bulan terakhir.
Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut, Anda sudah bisa mendapatkan vaksin booster di Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat.
Cukup datangi saja Faskes penerima vaksinasi booster di daerah Anda tinggal.
Anda cukup membawa KTP dan juga sertifikat vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksin booster ini bisa Anda dapatkan dengan gratis.
Anda bisa melakukannya di Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah, ataupun Rumah Sakit Daerah.
Sebagai tambahan informasi,pasien tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster.
Nantinya jenis vaksin yang diterima akan sesuai dengan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 terdahulu.
Apasajamanfaat vaksin Covid-19 booster yang bisa Anda dapatkan?