"Kami sudah melakukan penahan pada pelaku Selasa lalu di wilayah Kediri Lombok Barat," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta.
Kini pelaku sudah diamankan namun trauma yang dialami para siswa masih dirasakan.
Sedangkan korban rata rata duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 6 SD.
Beberapa waktu lalu kasus pencabulan terhadap anak juga pernah terjadi di Semarang.
Seperti dimuat Kompas.com, pelaku melakukan pencabulan pada siswa kelas 5 sekolah dasar.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, pelaku berinisial SS (36) dan korbannya, K (14).
"Guru tersebut berbuat cabul sejak korban kelas V hingga sekitar Mei 2022," ujarnya.
Saat jam pelajaran SS meraba dada korban.
Kejadian juga berulang pada Juni 2020, korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar Kartu Keluarga dengan dalih keperluan kenaikan kelas.
Tak sampai di situ, setelah korban lulus dan masuk SMP pun pelaku kembali melancarkan aksi busuknya.
Orangtua korban pun curiga dengan anak perempuannya yang mengalami trauma hingga akhirnya terkuak apa yang sebenarnya terjadi.