Kendati begitu, kuasa hukum Jedar, Rolland mengatakan somasi tersebut dilayangkan kepada kliennya tidak tepat lantaran tak memenuhi syarat.
"Apa bila klien kami diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE perlu diperhatikan adanya surat keputusan bersama (SKB) dimana pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur harus jelas," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat sedangkan dalam SKB dijelaskan ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian pendapat hasil evaluasi itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu," tambahnya.
Rolland menambahkan seharusnya pihak Stefanus tidak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Jedar. Apabila bukti atas dugaan pencemaran nama baik telah didapatkan pihak Stefanus sebaiknya melaporkan kasus tersebut langsung ke polisi.
"Dia sudah menyampaikan sebenarnya dalam domain hukum pidana itu tidak perlu ada somasi. Kalo ketika dia melihat ada bukti yang cukup bisa langsung lapor," tambah Rolland E.
Istri Vincent Verhaag ini pun mengaku kaget mendapatkan somasi tersebut, sebab ia sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
"Ya kaget , maksudnya tujuannya apa," kata Jessica.
Jedar berharap laporan tersebut bisa segera diproses oleh pihak berwenang secara adil.
"Prinsipnya saya yakin, optimis, terhadap laporan polisi. Semoga bisa diproses oleh penyidik yang menangani kasus saya tersebut. Jadi memulihkan hak saya sebagai korban, dapat dipenuhi kembali seperti keadaan semula," tutup Jessica Iskandar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jessica Iskandar Ditipu, Kini Trauma Emosinya Terkuras, Sang Ayah Sampai Stres