Baca Juga: Apakah KJP Sudah Cair Bulan Ini? Pahami Persyaratannya Terlebih Dahulu
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Selain persyaratan adminstratif, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta dilansir dari info KJP bulan Agustus 2022 via Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba, orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai dan menggunakan angkutan umum.
5. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan internet rendah.
6. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.