- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Tak hanya syarat-syarat berupa berkas, ada juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana bantuan KJP.
Baca Juga: KJP Agustus Kapan Cair, Cek Daftar Penerima KJP di Sini
Berikut ini persyaratan lainnya untuk bisa dapat KJP Agustus 2022 yang dilansir dari Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.