Sebelum mengetahui lebih dalam soal syarat KJP Agustus 2022, perlu diketahui dana bantuan yang diterima pemegang KJP bisa berbeda-beda.
Semua itu tergantung dari jenjang pendidikan pemilik Kartu Jakarta Pintar Plus.
Semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka semakin tinggi juga dana yang bisa diterima. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.
Baca Juga: Cek KJP Plus 2022, Benarkah KJP Agustus 2022 Cair Tanggal ini
Banyak yang penasaran, berikut ini adalah berkas persyaratan KJP Agustus 2022 yang dilansir dari Kompas.com:
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus