"Satu, menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.
Lantaran terbukti bersalah, JPU pun menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Riri Kasmita dan Edirianto atas pelanggaran pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.
"Sebagai mana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu."
"KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pindana melakukan pencucian uang dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto."
"Pasal 55 ayat 1 plus satu junct dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Riri Kasmita dan terdakwa dua, Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun," jelasnya.
Selain dituntut penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
"Dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar JPU.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Meski ditutut 15 tahun penjara, Nirina Zubir seperti menyuarakan kekecewaanya terhadap sidang yang berlangsung hari ini.
Melalui media sosial Instagramnya @niriazubir_, Na panggilan akrabnya mengunggah instagram stories dengan latar belakang hitam.
Dalam unggan tersebut, ia menuliskan tagar hilangnya keadilan dan menyebut niatnya kini hanya mimpi belaka.