GridHITS.id -Kabar lanjutan datang dari persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga besar Nirina Zubir.
Diketahui, sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Melalui media sosialnya, Nirina membagikan berbagai momen sejak ia berangkat menuju ruang sidang.
Berbagai kendala terjadi, dari pindahnya ruang sidang hingga persidangan yang ngaret hingga tiga jam lamanya.
Seharusnya sidang berjalan pada pukul 13.00 WIB, namun Nirina menyebutkan baru dimulai pukul 15.49 WIB.
Melansri Grid.ID, diketahui agenda sidang hari ini merupakan pembacaaantuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut."