3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Info KJP Bulan Agustus 2022 Terbaru, Tanggal Pencairan Sudah Dekat?
Kenapa KJP bulan Agustus 2022 belum cair?
Jawabannya adalah karena tanggal pencairan dana KJP Plus pada bulan ini belum diumumkan olehPusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui tanggal pencairan dana bantuan KJP Plus tidak pasti.
Hal ini melihat dari tanggal pencairan dana bantuan KJP Plus di bulan-bulan sebelumnya.
Berikut ini rinciannya: