Dana bantuan KJP Plus diterima dalam jumlah yang berbeda-beda.
Hal itu tergantung berdasarakan jenjang pendidikan para pemegang KJP Plus.
Semakin tinggi jenjang pendidikan pemegang KJP Plus, maka semakin tinggi juga dana yang diterima.
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.
Baca Juga: Cek KJP 2022 Tahap 1 Agustus Cair, Ternyata ini Waktu Pencairannya
Banyak yang penasarankenapa KJP bulan Agustus 2022 belum cair, inilah daftar persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut yang dilansir dari Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.