"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," kata Budhi Herdi via WhatsApp, Minggu (17/7/2022), dikutip dariWarta Kota via Kompas TV.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopirnya yang bernama Sulaiman, pada 15 Februari 2021.
Rini menuduh Nindy Ayunda melakukan penyekapan terhadap Sulaiman selama 30 hari.
Oleh karenanya, Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Artikel ini telah tayang di KompasTVberjudul "Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror" dan "Dua Kali Mangkir pada Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa"