Bantuan yang diterima setiappemegang KJP berbeda-beda.
Semua itu tergantung jenjang pendidikan dari pemegang KJP.
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.
Baca Juga: Kenapa KJP Bulan Juli 2022 Belum Turun? Temukan Jawabannya di Sini
Untuk bisa tahu cara daftar KJP Juli 2022, ada beberapa persyaratan yang harus Anda pahami.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut ini persyaratan untuk mendaftar KJP Plus.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.