Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Penyekapan Mantan Supirnya, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Nindy Ayunda hingga Mohon Hal Ini Pada Publik: 'Jangan Dijelekkan Namanya'

Devita Safitri - Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00
nindy ayunda

nindy ayunda

"Berdasarkan bukti yang ada, saksi-saksinya juga kita sebutkan," terang Fahmi.

Fahmi menegaskan, laporannyahanya untuk mencari keadilanuntuk istri mantan sopir Nindy Ayunda.

Fahmi mengatakan, Nindy Ayunda dapat terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Jadi Pasalnya 333 itu adalah penculikan dan atau penyekapan. Dengan ancaman hukumannya 8 tahun," jelas Fahmi.

Baca Juga: Lempar Batu Sembunyi Tangan, Nindy Ayunda Kini Tak Bisa Lagi Mengelak Setelah Bukti Perselingkuhan Semakin Tersebar, Pihak Askara Langsung Beri Teguran: 'Sudah Melanggar Hukum'

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan"

Source :Tribunlampung.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x