"Berdasarkan bukti yang ada, saksi-saksinya juga kita sebutkan," terang Fahmi.
Fahmi menegaskan, laporannyahanya untuk mencari keadilanuntuk istri mantan sopir Nindy Ayunda.
Fahmi mengatakan, Nindy Ayunda dapat terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Jadi Pasalnya 333 itu adalah penculikan dan atau penyekapan. Dengan ancaman hukumannya 8 tahun," jelas Fahmi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan"