GridHITS.id - Kasus pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dari skincare T pada Mayang adik mendiang Vanessa Angel memasuki babak baru.
Sebelumnya Mayang sempat membuat review terhadap produk skincare.
Namun review tersebut dilakukan Mayang saat ia baru membeli beberapa jam sebelumnya.
Tentu saja dari situ ada kejanggalan hingga menuai reaksi dari netizen dan pemilik produk skincare.
Mayang bahkan mengaku jika wajahnya mengalami masalah setelah menggunakan produk tersebut.
Karena terkesan menjatuhkan produk kecantikan, Mayang pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kini Mayang bahkan sudah menjalani proses penyelidikan.
Sempat datang ke kantor polisi tanpa Doddy Sudrajat, Mayang membocorkan kronologi review skincare yang dilakukan.
Siapa sangka jika Mayang rupanya diperintah oleh Doddy Sudrajat untuk melakukan review.
Meski Mayang memang belum mencoba krim yang ia beli.
Adik Vanessa Angel itu bahkan mengaku seolah dipaksa oleh sang ayah hingga tak bisa menolak.
Setelah pengakuan Mayang tersebut, Doddy Sudrajat pun terancam bakal dipolisikan.
Seperti dimuat Tribun Pekanbaru, kali ini bukan hanya Mayang yang dilaporkan tetapi juga Doddy Sudrajat.
Saat menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu, Adik dari mendiang Vanessa Angel ini menyebut jika dirinya sama sekali belum menggunakan produk skincare tersebut namun tetap harus melakukan review lantaran suruhan Doddy.
Tentu saja penuturan Mayang tersebut membuat babak baru semakin panjang.
Kuasa hukum dari Tan Skin, Machi Ahmad bahkan terkejut Mayang mengungkap fakta baru usai diperiksa.
Meski demikian kecurigaan pada Doddy Sudrajat juga sempat terpikirkan oleh Machi Ahmad.
"Tanggapan saya sih awalnya ada indikasi untuk curiga ya ke orang tersebut," jelas Machi dalam tayangan di kanal youtube KH Infotainment.
Siapa sangka jika kecurigaannya tersebut lantas dibenarkan oleh Mayang.
"Kita juga telah memberikan bukti dan masukan ke tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Seiring berjalannya panggilan, saya juga kaget ternyata dari Mayang sendiri yang membuka fakta tersebut," katanya.
Jika apa yang dilontarkan oleh Mayang tersebut terbukti nyata, maka nasib Doddy Sudrajat juga akan sama.
Bukan tidak mungkin ia diseret juga dalam kasus pencemaran nama baik.
"Menurut saya sih bisa ya dari segi hukum pidana Pasal 55, yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.
"Karena menurut saya Pak Doddy itu menyuruh lakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang," ujar Machi.
Sampai saat ini kasus tersebut masih akan terus berjalan, terlebih dengan adanya pengakuan Mayang terbaru.
Bukan tidak mungkin akan ada penambahan pasal pada kasus tersebut.
"Ini proses masih berjalan, tentunya sudah di BAP dan sudah klarifikasi juga oleh pihak kepolisian," sambungnya.
"Apakah itu akan digelarkan atau akan ada pasal baru.
"Kita sudah melaporkan, kalau ada penambahan pasal jadi kewenangan pihak berwajib," kata Machi.
"Karena kita sudah memberikan bukti-bukti, juga sudah memberikan keterangan, apakah nanti di gelar perkara, apakah nanti ada tambahan pasal."
"Karena itu kan pengakuan Mayang, bisa jadi petunjuk," tutupnya.