Bukan tidak mungkin ia diseret juga dalam kasus pencemaran nama baik.
"Menurut saya sih bisa ya dari segi hukum pidana Pasal 55, yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.
"Karena menurut saya Pak Doddy itu menyuruh lakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang," ujar Machi.
Sampai saat ini kasus tersebut masih akan terus berjalan, terlebih dengan adanya pengakuan Mayang terbaru.
Bukan tidak mungkin akan ada penambahan pasal pada kasus tersebut.
"Ini proses masih berjalan, tentunya sudah di BAP dan sudah klarifikasi juga oleh pihak kepolisian," sambungnya.
"Apakah itu akan digelarkan atau akan ada pasal baru.
"Kita sudah melaporkan, kalau ada penambahan pasal jadi kewenangan pihak berwajib," kata Machi.
"Karena kita sudah memberikan bukti-bukti, juga sudah memberikan keterangan, apakah nanti di gelar perkara, apakah nanti ada tambahan pasal."
"Karena itu kan pengakuan Mayang, bisa jadi petunjuk," tutupnya.