Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sang ibu memperoleh informasi dari seorang teman ada seorangdukundi Sentolo, yang konon bisa mengobati berbagai penyakit.
Setelah berkenalan, sangdukunmengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna.
Dukunitu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sangdukundi Banaran Lor.
Di rumah itu, ia melancarkan aksi lewatritual mandi, mencabuli, hingga memaksa bersetubuh.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, dilansir dariKompas.com,kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, KabupatenKulonProgodijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.