Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah korban dengan dalih untuk dilakukan pengobatan.
"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan di sana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu mualihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.
Kasat Reskrim Polres BogorAKPSiswoDCTariganmenambahkan bahwa sebelum dilakukan persetubuhan, korban SR ini awalnya menolak sampai kemudian suami korban pulang ke rumah.
Bertemu dengan si tersangka, si suami korban ini rupanya percaya dengan si pelaku dan dia mau menuruti pelaku untuk mencari air wudhu dengan aliran deras yang lokasinya jauh dari rumah korban.
Setelah sang suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kataAKPSiswoDCTarigan.
Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam kasus yang hampir serupa juga dialami oleh seorang remaja koeban beriniasial A asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dariTribun Jateng,modus yang digunakan pelaku yakniritual mandiuntuk sembuhkan penyakit korban.
Kasi HumasPolresKulonProgo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.