Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, dikutip dari Tribun Sumsel.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Briptu Suci Darma merasa ditipu suaminya DK yang mengaku sebagai pria lajang atau single tapi ternyata sudah memiliki anak. Tidak terima atas perbuatan suaminya, Suci akhirnya melaporkan DK ke Polda Sumatera Selatan. Kasus ini bermula setelah keduanya menjalani pernikahan berjalan selama dua bulan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal. "Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selingkuhan Suami Minta Maaf Lewat WA, Ini yang Disampaikan kepada Polwan Suci