GridHITS.id - Pencuri biasanya mencari harta berharga untuk dijual.
Namun, pencuri ini malah mengembalikan harta korban.
Ia berubah pikiran usai melihat sang pemilik rumah.
Sayangnya, gara-gara ulahnya saat mencuri ini, ia malah dikenai hukuman yang lebih berat.
Pria pencuri itu bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) harus berurusan dengan polisi.
Sang pencuri adalah Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ditangkap karena merudapaksa seorang janda, G (23).
Sebelumnya, ia menjebol dan memasuki rumah dengan niat mencuri perhiasan.
Sayangnya, niat itu ia batalkan setelah melihat penghuni rumah itu.
Ia pun berubah pikiran dan mengembalikan harta itu.
Semua itu dilakukan setelah ia melihat bagian kaki korban.
Pelaku justru merudapaksa korban sebelum mengambil perhiasan dan handphone korban.