"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Pengakuan Pelaku
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.
Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan