Hal itu lantaran dirinya terbukti melakukan tindak asusila yang melanggar kode etik kepolisian.
Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormant (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Brigpol Dewi sebagai aparat penegak hukum pernah menjadi personel Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara).
Brigpol Dewi dipecat karena melakukan tindakan asusila, berupa kiriman pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.
Diketahui sebenarnya foto asusila tersebut diakuinya hanya untuk konsumsi pribadi kekasih gelapnya.
Namun apesnya, kekasih Dewi justru menyebarkan foto tersebut di media sosial hingga menjadi viral.
Gegara kasus tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak tegas kepada salah satu anggotanya tersebut.
"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.
Lebih mengejutkan lagi, sosok selingkuhan dari oknum polwan tersebut ternyata merupakan narapidana kasus pembunuhan.
"DS ini tertipu ternyata pacaranya yang mengaku polisi itu adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di lapas," kata seorang sumber dikutip dari Banjarmasin Post.
Brigpol Dewi telah tertipu oleh kekasihnya yang seorang napi, tapi mengaku berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung.