Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Geleng-geleng Kepala! Viral Bocah 9 Tahun yang Nikahi Gadis 14 Tahun Gegara Cinlok di Waterboom, Acara Pernikahannya Jadi Sorotan Lantaran Bak Rayakan Ulang Tahun, Begini Ceritanya

Devita Safitri - Kamis, 14 April 2022 | 05:30
Ilustrasi pernikahan
Pixabay/chermitove

Ilustrasi pernikahan

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Baca Juga: 'Mulai Nikahi Pohon hingga Larang Pakai Toilet 3 Hari Usai Akad Nikah' Kenali 6 Ritual Perkawinan Paling Ganjil yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Source :Grid.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x