"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.
Oleh karena itu, kesalahan malah menimpa Dokter Richard Lee dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb berjudul"Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan"