Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.
Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.
Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.