Menurut Farhat Abbas dikutip dari Tribun-Medan.com, hukuman yang dijatuhkan pada Olivia Nathania, putri Nia Daniatytermasuk ringan.
"Itu hukuman paling ringan," kata Farhat Abbas ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Mantan suami Nia Daniaty itu turut membandingkan hukuman yang diterima Oi dengan temannya yang terjerat kasus serupa.
Di mana rekannya yang menipu merugikan hanya Ro 300 juta justru mendapat hukuman yang berat.
Sementara, Oi yang telah melakukan penipuan hingga total kerugian Rp 9 miliar hukumannya tak beda jauh dengan rekan Farhat Abbas.
"Teman saya saja cuma nipu Rp300 juta dihukum 2 tahun," ujar Farhat Abbas.
"Kan mereka merasa (dirugikan) Rp 9 miliar tapi yang terbukti Rp600 juta berarti kan tinggal dibagi saja Rp9 miliar dibagi dengan 36 bulan," terang Farhat Abbas.
Hal itulah yang menjadi dasar Farhat Abbas melarang Olivia Nathania tak melakukan banding.
"Tapi kalau hakim memutuskan 3 tahun nggak usah panik," tutup Farhat Abbas.
Atas tertangkapnya Oi, artinya negara diselamatkan dari orang-orang yang ingin korupsi dengan iminhg-iming menjadi PNS.
"Syukurlah ada hikmahnya juga, uang yang dinikmati Oi artinya negara kita diselamatkan dari orang-orang korup yang ingin jadi PNS," ujar Farhat Abbas.