Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Seperti Rizky Nazar yang Dibolehkan Pulang ke Rumah Padahal Baru 2 Bulan Diciduk, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tuntut Keadilan Usai Divonis Satu Tahun Penjara, Ternyata Hal Ini yang Memberatkan Keduanya!

Devita Safitri - Senin, 21 Maret 2022 | 11:00
ternyata hal ini yang memberatkan hukuman ardi bakrie dan nia
kompas

ternyata hal ini yang memberatkan hukuman ardi bakrie dan nia

Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Apalagi mereka mengkonsumsi narkoba secara sadar dan memang dalam keadaan ketergantungan barang haram itu.

"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.

"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.

Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.

"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.

Baca Juga: Pantas Saja Ardi Bakrie Rela Menyerahkan Diri Padahal Tak Ikut Terciduk Polisi Seperti Sang Istri, Ternyata Ini Tabiat Asli Nia Ramadhani di Balik Layar Kaca yang Dibongkar Ayu Dewi: 'Pantesan Disayang'

"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.

Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.

Source : Tribun Seleb GridFame.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x