Namun berbeda dengan Rizky Nazar, pil pahit harus ditelan pasangan Nia dan Ardi Bakrie.
Usai menjalani rehabilitasi selama 12 bulan usai terciduk, keduanya mendapat vonis hukum penjara satu tahun lamanya.
Tak setuju, pihaknya melayangkan protes lantaran disebut tidak adil.
Apalagi keduanya sudah melakukan masa rehabilitasi dan dibandingkan dengan rekan yang lain.
Nia bahkan sampai merasakan kepedihan mendalam lantaran hukuman yang sangat berat.
Sang asisten bahkan sampai membuat petisi untuk meminta keadilan hukuman Nia dan Ardi Bakrie.
Ternyata, pihak pengadilan memiliki alasan tersendiri terkait tuntutan tersebut.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku syok dengan tuntutan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.
Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.