Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap Hotman Paris dalam tayangan YouTube Intens Investigasi pada Jumat (11/3/2022).
"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.
"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti pasal berlapis yang membelit Doni Salmanan dan Indra Kenz.
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris beberkan beberapa pasal yang bisa mengancam dua nama tersebut.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.
"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.
Menurut pandangan Hotman Paris, apa yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan murni tindak pidana penipuan.
"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.
Ia pun berharap ada kejelasan soal dana yang didapat keduanya dari hasil menipu banyak orang itu.