Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu Indonesia Sudah Setahun Tertipu! Satu Per Satu Omongan Nyai Terbukti, Ternyata Pemilik MS Glow Sudah Lama Bermasalah, Pernah Lakukan Pidana ini Namun Tak Dipenjara Gara-gara Hal ini Hingga Masyarakat Protes

Saeful Imam - Minggu, 13 Maret 2022 | 17:06
Nikita Mirzani beberkan masalah yang membelit juragan 99
ig

Nikita Mirzani beberkan masalah yang membelit juragan 99

Jauh sebelum dijuluki 'Crazy Rich Malang', Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pernah tersandung kasus hukum tahun 2018 lalu.

Melansir Tribunnews.com, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Baca Juga:Pampang Foto Nagita Slavina dan Raffi Ahmad di Media Sosialnya, Nikita Mirzani Terus Sindir Perusahaan Juragan 99 dan Istri Sampai Sebut Pasangan Itu Numpang Nama Sultan Andara: 'Promosi Domplengan'

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan.

Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.

Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x